adalah suatu prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan lender merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah financial institution yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan.
Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
Tugas utama kantor pusat adalah menyusun strategi lender dan melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap lender secara keseluruhan.[24] Setiap lender hanya memiliki satu kantor pusat dan berlokasi di negara di mana lender tersebut didirikan.[25]
Jumlah lembaga keuangan yang lemah akan meningkat menjadi 153 dan menyumbang lebih dari sepertiga total aset financial institution world wide. Ini tidak termasuk Tiongkok, karena ada lebih banyak bank lemah di negara maju daripada di pasar negara berkembang.
Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh lender yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
Dengan kata lain, perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Selama periode uji stres, banyak lender mungkin berpotensi rentan, sementara hanya sedikit bank pernah mengalami kesulitan yang signifikan. Kembali menguji alat ini menunjukkan lonjakan institusi bank yang berpotensi rentan pada awal dan selama masa pandemi, bank serta kenaikan berkelanjutan pada akhir 2022 dan berlanjut ke pertengahan 2023 karena suku bunga yang lebih tinggi mulai berdampak.
Kalau kamu pernah ikut arisan di kelas atau di lingkungan rumah, pasti mengetahui bahwa orang yang memegang uang memiliki kemampuan untuk menjaga uang tersebut. Secara sederhana, prinsip ini juga diterapkan dalam kegiatan perbankan.
Namun, jika dilanda stagflasi parah – inflasi tinggi dengan kontraksi ekonomi world 2% – ditambah dengan suku bunga lender sentral yang lebih tinggi, maka kerugian kelompok financial institution tersebut akan jauh lebih besar.
Kegiatan perbankan BPR dilakukan baik secara konvensional maupun syariah, menghimpun dana dari masyarakat berbentuk deposito dan tabungan atau juga pinjaman utamanya pada masyarakat golongan bawah.
Wujud awal lender adalah para pedagang yang memberikan pinjaman biji-bijian kepada para petani dan pedagang yang membawa barang-barang antara kota. Hal ini dimulai sekitar tahun 2000 SM di Asyur dan Sumeria.
Lender umum juga bisa membeli sebagian atau seluruh agunan melalui pelelangan atau tidak lewat pelelangan. Ketentuan pembelian agunan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Kantor Cabang Utama merupakan kantor cabang yang diberi wewenang oleh kantor pusat untuk melakukan semua transaksi tiga fungsi perbankan yaitu menawarkan produk penghimpunan dana, penyaluran dana, dan melakukan pelayanan jasa perbankan.[17] Kantor Cabang Utama merupakan salah satu kantor yang memberikan jasa paling penuh.[23]
Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:
Comments on “perbankan - An Overview”